“Anas, Al Hasan, dan Ibrahim
tidaklah menilai bermasalah untuk bercelak ketika puasa.”
Bercelak dan tetes mata tidaklah membatalkan
puasa. Alasannya telah dikemukakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Beliau
rahimahullah mengatakan,
“Pendapat yang lebih kuat adalah hal-hal ini
tidaklah membatalkan puasa. Karena puasa adalah bagian dari agama yang perlu
sekali kita mengetahui dalil khusus dan dalil umum. Seandainya perkara ini
adalah perkara yang Allah haramkan ketika berpuasa dan membatalkannya, tentu
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan kepada kita.
Seandainya hal ini disebutkan oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa
sallam, tentu para sahabat akan menyampaikannya pada kita sebagaimana
syari’at lainnya sampai pada kita. Karena tidak ada satu orang ulama pun menukil
hal ini dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam baik hadits shohih,
dho’if, musnad (bersambung sampai Nabi) ataupun mursal (sanad di atas
tabi’in terputus), maka diketahui bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam
tidak menyebutkan perkara ini (sebagai pembatal). Sedangkan hadits yang
menyatakan bahwa bercelak membatalkan puasa adalah hadits yang dho’if
(lemah)”. (Majmu’ Fatawa, 25/234)
Bukhari juga berkata dalam kitab shohihnya tanpa
menyebutkan sanad,
وَلَمْ يَرَ أَنَسٌ وَالْحَسَن وَإِبْرَاهِيم بِالْكُحْلِ لِلصَّائِمِ
بَأْسًا
“Anas, Al Hasan, dan Ibrahim tidaklah menilai
bermasalah untuk bercelak ketika puasa.”
Riwayat di atas dikuatkan oleh ‘Abdur Rozak
dengan menyambungkan dan sanadnya shohih,
لَا بَأْس بِالْكُحْلِ لِلصَّائِمِ
“Tidak mengapa bercelak untuk orang yang
berpuasa.” (Lihat Fathul Bari, 6/180)