Wajibnya berniat puasa sebelum datang waktu subuh
ketika puasa wajib.
Jika telah
jelas masuknya bulan Ramadhan dengan penglihatan mata atau persaksi an atau
dengan menyempurnakan bulan Sya'ban menjadi tiga puluh hari, maka wajib atas
setiap muslim yang mukallaf untuk berniat puasa di malam harinya, berdasarkan
sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam (yang artinya): "Barangsiapa yang
tidak berniat sebelum fajar untuk puasa maka tidak ada puasa baginya". (HR
Abu Daud (2454), Ibnu Majah (1933), Al-Baihaqi (4/202)).
Dan Sabdanya
(yang artinya): "Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malam harinya maka
tidak ada puasa baginya." (HR An-Nasa'I (4/196), Al-Baihqi (4/202), Ibnu Hazm
(6/162), dari jalan Abdur Razaq dari Ibnu Juraij dari Ibnu Syihab. Sanadnya
SHAHIH kalau tidak ada 'an 'anah Ibnu Juraij, akan tetapi shahih dengan riwayat
sebelumnya).
Niat itu
tempatnya di hati, melafadzkannya adalah bid'ah yang sesat walaupun manusia
menganggapnya baik, kewajiban untuk berniat sejak malam itu khusus bagi puasa
wajib, karena Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam pernah datang ke Aisyah
selain bulan ramadhan beliau berkata : "Apakah engkau punya santapan siang ?
kalau nggak ada aku berpuasa". (HR Muslim (1154))
Hal in juga
dilakukan oleh para shahabat: Abu Darda', Abu Thalhah, Abu Hurairah, Ibnu Abbas,
Hudzaifah bin al-Yaman radhiallahu 'anhum kita dibawah bendera sayyidnya bani
Adam.
Ini berlaku
dalam puasa sunnah menunjukan wajibnya niat di malam hari sebelum terbit fajar
dalam puasa wajib, Wallahu Ta'ala A'lam.