1. Hikmah Sahur
Allah
mewajibkan puasa kepada kita sebagaimana telah mewajibkan kepada orang - orang
sebelum kita dari kalangan Ahlul Kitab, Allah berfirman, (yang artinya)
:
"Wahai
orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu puasa sebagaimana telah diwajibkan
atas orang-orang sebeleum kalian agar kalian bertaqwa." (Surat Al- Baqoroh
:183)
Waktu dan
hukumya pun sesuai dengan apa yang diwajibkan pada Ahlil Kitab, yakni tidak
boleh makan dan minum dan menikah setelah tidur. Yaitu jika salah seorang mereka
tidur, tidak boleh makan hingga malam selanjutnya, demikian pula diwajibkn atas
kaum muslimin sebagaimana kami telah terangkan di muka, karena dihapus hukum
tersebut, Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam menyuruh sahur sebagai pembeda
antara puasa kita dengan puasa Ahlul Kitab.
Dari Amr bin
'Ash radhiallahu 'anhu Rasulullah Shalallahu 'Alaihi wasallam bersabda (yang
artinya): "Pembeda antara puasa kita dengan puasanya Ahlul Kitab adalah makan
sahur". (HR Muslim (1096)).
2. Keutamaan Sahur
a. Sahur
Barokah.
Dari Salman
radhiallahu 'anhu Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda (yang
artinya): "Barokah ada pada tiga perkara : Jama'ah, Tsarid dan makan sahur."
(HR. Thabrani dalam "Al-Kabir" (6127), Abu Nu'aim pada "Dzikru Akhbari
Ashbahan" (1/57))
Dan dari Abu
Hurairah, Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda (yang artinya):
"Sesungguhnya Allah menjadikan barakah itu pada makan shaur dan kiloan".
(HR. Asy-Syirasy (Al-Alqab) sebagaimana dalam (Jami'as Shaghir) (1715) dan
Al-Khatib (Al-Muwaddih) (1/263) dari Abi Hurairah dengan sanad yang lalu. Hadits
ini HASAN)
Dari Abdullah
bin Al-Harits dari seorang sahabat Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam : Aku
masuk menemui Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam ketika dia makan sahur beliau
berkata (yang artinya): "Sesungguhnya makan sahur adalah barokah yang Allah
berikan pada kalian maka janganlah kalian tinggalkan". (HR Nasa'I (4/145)
dan Ahmad (5/270) sanadnya SHAHIH).
Keberadaan
sahur sebagai barokah sangatlah jelas, karena dengan makan sahur berarti
mengikuti sunnah, menguatkan dalam puasa, menambah semangat untuk menambah
puasa, karena merasa ringan orang yang puasa, dalam makan sahur juga menyelisihi
Ahlul Kitab karena mereka tidak melakukan makan sahur. Oleh karena itu
Rasulullah Shalallahu 'Alaihi wasallam menamainya makan pagi yang diberkahi
sebagaimana dalam dua hadits Al-Irbath bin Sariyah dan Abi Darda' radhiallahu
'anhuma "Marilah menuju makan pagi yang diberkahi : yakni sahur." (hadits
Al-Irbath: diriwayatkan oleh Ahmad (4/126) dan Abu Daud
(2/303)).
b. Allah dan
malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang sahur.
Mungkin
barokah sahur terbesar adalah Allah Subhanahu Wa Ta'ala akan meliputi
orang-orang yang sahur dengan ampunan-Nya, memenuhi mereka dengan rahmat- Nya,
malaikat Allah memintakan ampunan bagi mereka, berdo'a kepada Allah agar
memaafkan mereka, agar mereka termasuk orang-orang yang dibebaskan oleh Allah di
bulan Ramadhan.
Dari Abu Said
Al-Khudri radhiallahu 'anhu Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda
(yang artinya): "Sahur itu makanan yang barokah, janganlah kalian
meninggalkannya walaupun hanya meneguk seteguk air, karena Allah dan malaikat-
Nya bershalawat kepada orang-orang yg sahur."
Oleh sebab itu
seorang muslim hendaknya tidak menyia-nyiakan pahala yang besar ini dari Rabb
yang Maha Pengasih. Dan sahurnya seorang mukmin yang paling afdhal adalah
korma.
Bersabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam (yang artinya): "Sebaik-baik sahurnya seorang mukmin adalah korma." (HR Abu Daud (2/303), Ibnu Hibban (223) Baihaqi (4/237)).
Bersabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam (yang artinya): "Sebaik-baik sahurnya seorang mukmin adalah korma." (HR Abu Daud (2/303), Ibnu Hibban (223) Baihaqi (4/237)).
Barangsiapa
yang tidak menemukan korma, hendaknya bersungguh-sungguh untuk berbuka walau
hanya dengan meneguk satu teguk air, karena fadhilah (keutamaan) yang disebutkan
tadi, dan karena sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam (yang artinya):
"Makan sahurlah kalian walau dengan seteguk air."
3. Mengakhirkan Sahur
Disunnahkan mengakhirkan sahur sesaat sebelum fajar,
karena Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam dan Zaid bin Tsabit radhiallahu 'anhu
melakukan sahur, ketika selesai makan sahur Nabi Shalallahu 'Alaihi wasallam
bangkit untuk shalat subuh, dan jarak (selang waktu) antara sahur dan masuknya
shalat kira-kira lamanya seseorang membaca lima puluh ayat di
kitabullah.
Anas radhiallahu 'anhu meriwayatkan dari Zaid bin Tsabit
radhiallahu 'anhu: "Kami makan sahur bersama Rasulullah Shalallahu 'alaihi
wasallam, kemudian beliau shalat, aku tanyakan (kata Anas): "Berapa lama jarak
antara adzan dan sahur? Beliau menjawab: "Kira-kira 50 ayat membaca Al-Qur'an."
(HR. Bukhori (4/118), Muslim (1097)).
Ketahuilah wahai hamba Allah –mudah-mudahan Allah
membimbingmu- kamu diperbolehkan makan, minum, dan jima' selama ragu telah
terbit fajar atau belum, dan Allah dan Rasul-Nya telah menjelaskan
batasan-batasannya, hingga jelaslah sudah, karena Allah Jalla Sya'nuhu memaafkan
kesalahan, kelupaan, serta membolehkan makan, minum dan jima' ada penjelasan,
sedangkan orang ragu belum mendapat penjelasan. Sesungguhnya kejelasan adalah
satu keyakinan yang tidak ada keraguan lagi, jelaslah.
4. Hukum Sahur
Oleh karena itu Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam
memerintahkannya –dengan perintah yang sangaat ditekankan- Beliau bersabda (yang
artinya): "Barangsiapa yang mau berpuasa hendaklah sahur dengan sesuatu."
Dan bersabda (yang artinya): "Makan sahurlah kalian
karena dalam sahur ada barokah." (HR Bukhori (4/120), Muslim (1095) dari
Anas).
Kemudian menjelaskan tingginya nilai sahur bagi umatnya, beliau bersabda (yang artinya):
"Pembeda antara puasa kami dan Ahlul Kitab makan sahur."
Kemudian menjelaskan tingginya nilai sahur bagi umatnya, beliau bersabda (yang artinya):
"Pembeda antara puasa kami dan Ahlul Kitab makan sahur."
Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam melarang
meninggalkannya, beliau bersabda (yang artinya):
"Sahur adalah makanan yang barokah, janganlah kalian
tinggalkan, walaupun hanya meminum seteguk air, karena Allah dan Rasul-Nya
memberi shalawat kepada orang yang sahur". (HR Ibnu Abi Syaibah (3/8),
Ahmad (3/12,3/44) dari tiga jalan dari Abi Said al-Khudri. sebagiannya
menguatkan yang lain).
Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda (yang
artinya): "Sahurlah kalian walaupun dengan setengah air." (HR Abu Ya'la
(3340) dari Anas, ada kelemahan, didukung oleh hadits Abdullah bin Amr di Ibnu
Hibban (no.884) padanya An'anah, Qatadah: Hadits hasan).
Saya katakan: kami berpendapat perintah nabi Shalallahu
'Alaihi wasallam ini sangat ditekankan anjurannya, hal ini terlihat dari tiga
sisi :
1. Perintahnya.
2. Sahur adalah syiarnya puasa seorang muslim, dan
pemisah antara puasa kita dan puasa Ahlul Kitab.
3. Larangan meninggalkan sahur
Inilah qarinah yang kuat dan dalil yang jelas. Walaupun
demikian, Al-Hafidz Ibnu Hajar menukilkan dalam kitabnya "Fathul Bari" (4/139)
ijma' atas sunnahnya!! Wallahu A'lam