STRUKTUR KURIKULUM
Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)
OLEH:
HM. FAUZAN, M.Si
KEMENTERIAN
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
2013
MATA PELAJARAN KURIKULUM 2013
SMA DAN MA
1. Struktur Kurikulum SMA/MA
Untuk mewadahi konsep kesamaan muatan antara Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah
Aliyah Kejuruan, maka dikembangkan Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah,
terdiri atas Kelompok
Matapelajaran Wajib dan Mata pelajaran Pilihan.
Isi
kurikulum (KI dan KD) dan
kemasan substansi untuk
matapelajaran wajib bagi antara
Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah dan Sekolah
Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
adalah sama.
Matapelajaran pilihan
terdiri atas pilihan akademik
untuk antara Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah serta pilihan akademik dan
vokasional untuk Sekolah Menengah
Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan. Mata pelajaran pilihan ini memberi corak kepada fungsi satuan pendidikan, dan didalamnya terdapat pilihan sesuai dengan minat peserta didik. Struktur
ini menerapkan prinsip bahwa peserta didik merupakan subjek dalam belajar
yang
memiliki
hak untuk memilih mata pelajaran sesuai dengan minatnya.
Tabel 1: Mata Pelajaran Sekolah
Menengah Atas
MATA PELAJARAN
|
ALOKASI WAKTU BELAJAR
PER MINGGU
|
|||
X
|
XI
|
XII
|
||
Kelompok A (Wajib)
|
||||
1.
|
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
|
3
|
3
|
3
|
2.
|
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
|
2
|
2
|
2
|
3.
|
Bahasa Indonesia
|
4
|
4
|
4
|
4.
|
Matematika
|
4
|
4
|
4
|
5.
|
Sejarah Indonesia
|
2
|
2
|
2
|
6.
|
Bahasa Inggris
|
2
|
2
|
2
|
Kelompok B (Wajib)
|
||||
7.
|
Seni Budaya (termasuk muatan lokal)*
|
2
|
2
|
2
|
8.
|
Pendidikan
Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan (termasuk muatan lokal)
|
3
|
3
|
3
|
9.
|
Prakarya
dan Kewirausahaan
|
2
|
2
|
2
|
Jumlah Jam Pelajaran Kelompok A dan B
per minggu
|
24
|
24
|
24
|
|
Kelompok C (Peminatan)
|
||||
Mata Pelajaran Peminatan Akademik (Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah)
Matapelajaran Peminatan Akademik Dan Vokasi (Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah)
|
18
|
20
|
20
|
|
Jumlah
Jam Pelajaran Yang Harus Ditempuh Perminggu (Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah)
|
42
|
44
|
44
|
|
Jumlah
Jam Pelajaran Yang Harus Ditempuh Perminggu (Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan)
|
48
|
48
|
48
|
Keterangan:
*Muatan lokal dapat memuat Bahasa Daerah
Matapelajaran Kelompok A dan C adalah
kelompok matapelajaran yang substansinya dikembangkan oleh pusat. Matapelajaran
Kelompok B adalah kelompok matapelajaran yang substansinya
dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan lokal yang dikembangkan oleh pemerintah
daerah.
Kegiatan Ekstrakurikuler Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah
Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan: Pramuka
(wajib), OSIS, UKS, PMR, dan lain-lain, diatur lebih lanjut dalam
bentuk Pedoman Program
Ekstrakurikuler.
2. Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah terdiri
atas (a) Kelompok Mata pelajaran Wajib yaitu kelompok A dan kelompok B; (b) Kelompok Mata pelajaran
C yaitu pilihan Kelompok Peminatan terdiri atas Matematika dan Ilmu Alam, Ilmu-ilmu
Sosial, dan Ilmu-ilmu Bahasa dan Budaya;
dan (c)Khusus untuk MA, selain pilihan ketiga kelompok peminatan tersebut, dapat ditambah
dengan peminatan lainnya yang diatur lebih lanjut
oleh Kementerian Agama.
a.
Kelompok Matapelajaran Wajib
Kelompok Mata pelajaran Wajib merupakan
bagian dari pendidikan umum yaitu pendidikan bagi semua warga negara bertujuan memberikan pengetahuan tentang bangsa, sikap sebagai bangsa, dan kemampuan
penting untuk mengembangkan kehidupan pribadi peserta didik, masyarakat
dan bangsa. Struktur kelompok mata pelajaran wajib dalam kurikulum
Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah adalah sebagai berikut:
Tabel 3: Matapelajaran Wajib
Kurikulum
Sekolah
Menengah
Atas/Madrasah Aliyah
MATA PELAJARAN
|
ALOKASI WAKTU BELAJAR
PER MINGGU
|
|||
X
|
XI
|
XII
|
||
Kelompok A (Wajib)
|
||||
1.
|
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
|
3
|
3
|
3
|
2.
|
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
|
2
|
2
|
2
|
3.
|
Bahasa Indonesia
|
4
|
4
|
4
|
4.
|
Matematika
|
4
|
4
|
4
|
5.
|
Sejarah Indonesia
|
2
|
2
|
2
|
6.
|
Bahasa Inggris
|
2
|
2
|
2
|
Kelompok B (Wajib)
|
||||
7.
|
Seni Budaya (termasuk muatan lokal)*
|
2
|
2
|
2
|
8.
|
Pendidikan
Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
|
3
|
3
|
3
|
9.
|
Prakarya
dan Kewirausahaan
|
2
|
2
|
2
|
Jumlah Jam Pelajaran Kelompok A dan B per
minggu
|
24
|
24
|
24
|
Keterangan:
*Muatan lokal
dapat memuat Bahasa Daerah
v Keterangan:
ü Matapelajaran Kelompok A dan C adalah kelompok matapelajaran yang kontennya
dikembangkan oleh pusat.
Matapelajaran Kelompok B adalah kelompok matapelajaran yang kontennya dikembangkan oleh pusat dan dilengkapi dengan
konten lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.
ü Satu
jam pelajaran tatap muka 45 menit per minggu dan mapel
yang memiliki alokasi waktu belajar 2 jp/minggu berarti memiliki beban belajar
tatap muka 2 X 45 menit per minggu;
mapel yang memiliki alokasi waktu belajar 3jp/minggu berarti memiliki beban belajar tatap muka 3 X 45 menit per minggu; dan seterusnya
ü Muatan Lokal dapat memuat Bahasa Daerah
ü Satuan pendidikan dapat menambah
jam pelajaran per minggu
dari yang telah ditetapkan dalam struktur di atas.
ü Kegiatan ekstra kurikulum terdiri atas Pramuka (wajib),
UKS, PMR, dan lainnya sesuai
dengan kebutuhan peserta didik di masing-masing satuan.
ü Jumlah alokasi waktu jam pembelajaran setiap kelas merupakan
jumlah minimal yang dapat ditambah sesuai
dengan kebutuhan peserta didik.
ü Khusus untuk matapelajaran Pendidikan Agama di Madrasah Aliyah dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang
ditetapkan oleh Kementerian Agama.
b.
Kelompok
Mata Pelajaran Peminatan
Kelompok matapelajaran peminatan
bertujuan (1) untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik mengembangkan
minatnya dalam sekelompok matapelajaran sesuai dengan minat keilmuannya di perguruan tinggi, dan (2) untuk mengembangkan minatnya terhadap suatu disiplin ilmu atau
ketrampilan tertentu.
Struktur
mata pelajaran peminatan dalam kurikulumSMA/MA adalah sebagai berikut:
MATA
PELAJARAN
|
Kelas
|
||||
X
|
XI
|
XII
|
|||
Kelompok A dan B (Wajib)
|
24
|
24
|
24
|
||
C. Kelompok Peminatan
|
|||||
Peminatan Matematika dan Ilmu-Ilmu Alam
|
|
|
|
||
I
|
1
|
Matematika
|
3
|
4
|
4
|
2
|
Biologi
|
3
|
4
|
4
|
|
3
|
Fisika
|
3
|
4
|
4
|
|
4
|
Kimia
|
3
|
4
|
4
|
|
Peminatan Ilmu-ilmuSosial
|
|
|
|
||
II
|
1
|
Geografi
|
3
|
4
|
4
|
2
|
Sejarah
|
3
|
4
|
4
|
|
3
|
Sosiologi
|
3
|
4
|
4
|
|
4
|
Ekonomi
|
3
|
4
|
4
|
|
Peminatan Ilmu-Ilmu Bahasa dan Budaya
|
|
|
|
||
III
|
1
|
Bahasa dan Sastra Indonesia
|
3
|
4
|
4
|
2
|
Bahasa dan Sastra Inggris
|
3
|
4
|
4
|
|
3
|
Bahasa Asing Lain (Arab, Mandarin,
Jepang,
Korea, Jerman, Perancis)
|
3
|
4
|
4
|
|
4
|
Antropologi
|
3
|
4
|
4
|
|
Mata Pelajaran Pilihandan Pendalaman
|
|
|
|
||
Pilihan
Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat
|
6
|
4
|
4
|
||
Jumlah Jam Pelajaran Yang Tersedia per minggu
|
66
|
76
|
76
|
||
Jumlah Jam Pelajaran Yang harus Ditempuh per
minggu
|
42
|
44
|
44
|
c.
Pilihan Kelompok Peminatan
dan Pilihan Mata
pelajaran Lintas Kelompok Peminatan.
Kurikulum Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) dirancang untuk
memberikan kesempatan kepada peserta didik belajar berdasarkan minat mereka.
Struktur kurikulum memperkenankan peserta didik melakukan pilihan dalam bentuk pilihan Kelompok Peminatan dan pilihan Matapelajaran antar Kelompok Peminatan.
Kelompok Peminatan yang dipilih
peserta didik terdiri atas kelompok Matematika dan Ilmu Alam, Ilmu-ilmu
Sosial, dan Ilmu Budaya dan Bahasa. Sejak
medaftar ke
SMA, di Kelas X seseorang peserta
didik sudah harus memilih kelompok peminatan mana yang akan dimasuki.
Pemilihan Kelompok Peminatanberdasarkan nilai
rapor SMP/MTs, nilai ujian
nasional SMP/MTs, rekomendasi guru bimbingan dan konseling di SMP, hasil tes penempatan (placement test) ketika
mendaftar di SMA, dan tes bakat minat oleh psikokog.
Pada semester kedua di Kelas X,
seorang peserta didik masih mungkin
mengubah Kelompok Peminatan, berdasarkan hasil pembelajaran di semester pertama dan rekomendasi guru bimbingan dan
konseling.
Semua matapelajaran yang terdapat
pada satu Kelompok Peminatan wajib diikuti oleh
peserta didik. Selain mengikuti seluruh matapelajaran
di Kelompok Peminatan, setiap peserta
didik harus mengikuti matapelajaran tertentu untuk lintas
minat dan/atau pendalaman minat sebanyak 6
jam pelajaran di Kelas X dan 4 jam
pelajaran di Kelas XI dan XII. Matapelajaran lintas minat yang dipilih sebaiknya
tetap dari Kelas X sampai dengan XII.
Di Kelas X, jumlah jam pelajaran pilihan antar Kelompok
Peminatan per minggu 6 jam pelajaran, dapat diambil dengan
pilihan sebagai berikut:
1) Dua matapelajaran (masing-masing 3 jam pelajaran)
dari satu Kelompok Peminatan
yang sama di luar Kelompok Peminatan pilihan, atau
2) Satu
matapelajaran di masing-masing Kelompok Peminatan di luar Kelompok Peminatan pilihan.
Khusus bagi
Kelompok Peminatan Ilmu
Bahasa dan Budaya,
selain pola pilihan yang di atas, di Kelas
X, peserta didik dapat melakukan
pilihan sebagai berikut:
1) Satu
pilihan wajib matapelajaran dalam kelompok Bahasa Asing
Lain (Arab, Mandarin, Jepang, Korea, Jerman, Perancis) sebagai bagian dari matapelajaran wajib Kelompok Peminatan
Ilmu Bahasa dan Budaya.
2) Dua
mapel (masing-masing
3 jam pelajaran) dari matapelajaran Bahasa Asing Lainnya,
atau
3) Satu
matapelajaran Bahasa Asing Lainnya (3 jam pelajaran) dan satu matapelajaran dari Kelompok Peminatan Ilmu Alam dan Matematika atau Kelompok Peminatan Ilmu-ilmu Sosial, atau
4) Satu
matapelajaran di kelompok
peminatan Matematika dan Ilmu
Alam dan
satu
Matapelajaran
di
kelompok
Ilmu-ilmu Sosial, atau
5) Dua matapelajaran di salah satu
kelompok peminatan Matematika dan Ilmu Alam atau di kelompok peminatan Ilmu- ilmu Sosial.
6) Di
Kelas XI dan XII peserta didik Kelompok Peminatan Ilmu
Bahasa dan Budaya dapat memilih satu matapelajaran (4 jam pelajaran) dari Bahasa Asing Lainnya
atau satu matapelajaran di Kelompok
Peminatan Matematika dan Ilmu Alam
atau Ilmu-ilmu Sosial.
Catatan:
1) Matapelajaran dalam kelompok Bahasa Asing Lain ditentukan oleh SMA/MA masing-masing sesuai dengan ketersediaan guru dan fasilitas belajar.
2) Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah yang tidak memiliki Kelompok Peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya,
dapat menyediakan pilihan matapelajaran
Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa dan Sastra Inggris, Antropologi atau salah satu matapelajaran dalam kelompok
Bahasa Asing Lain sebagai pilihan matapelajaran yang dapat diambil
peserta didik dari Kelompok Peminatan
Matematika dan Ilmu
Alam atau Kelompok Peminatan Ilmu-ilmu
Sosial.
3) Bagi peserta didik yang menggunakan pilihan untuk
menguasai satu bahasa asing tertentu atau matapelajaran tertentu, dianjurkan untuk memilih mata
pelajaran yang sama sejak tahun X
sampai tahun XII.
4) Sangat dianjurkan setiap SMA/MA memiliki ketiga Kelompok
Peminatan.
5) Peserta didik di SMA/MA Kelas XII dapat mengambil mata kuliah pilihan di perguruan tinggi yang akan diakui sebagai kredit dalam kurikulum perguruan tinggi yang
bersangkutan. Pilihan ini tersedia
bagi peserta didik SMA/MA yang memiliki kerjasama
dengan perguruan tinggi
terkait.
Pendalaman minat mata pelajaran tertentu dalam Kelompok
Peminatan dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan melalui kerja sama dengan perguruan
tinggi.
3. Beban Belajar
Beban belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus
diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester,
dan satu tahun pembelajaran.
1. Beban belajar di Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah dinyatakan dalam
jam pembelajaran per minggu.
a. Beban belajar satu minggu Kelas X adalah 42 jam pembelajaran.
b. Beban belajar satu minggu Kelas XI dan XII
adalah 44 jam pembelajaran. Durasi setiap satu jam pembelajaran adalah 45 menit.
c. Beban belajar di Kelas X, XI, dan XII dalam satu semester paling sedikit 18 minggu dan paling banyak
20 minggu.
2. Beban belajar di kelas XII pada semester
ganjil paling sedikit
18 minggu dan paling banyak 20 minggu.
3. Beban belajar di kelas XII pada semester genap paling
sedikit 14 minggu dan paling banyak 16
minggu.
4. Beban belajar dalam satu tahun pelajaran paling sedikit
36 minggu dan paling banyak 40 minggu.
Setiap satuan
pendidikan boleh menambah jam belajar
per minggu berdasarkan
pertimbangan kebutuhan belajar
peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting.
4.
Kedudukan Bahasa Daerah dan Seni Budaya
Dalam struktur Kurikulum 2013 dikenal ada
kelompok mata pelajaran A dan B. Kelompok mata pelajaran A adalah kelompok mata
pelajaran yang konten mata pelajarannya sepenuhnya ditetapkan di tingkat
nasional sebagai konten minimal yang dipelajari peserta didik di seluruh
Indonesia. Kelompok B adalah kelompok mata pelajaran yang sebagian konten mata
pelajarannya ditetapkan di tingkat nasional dan sebagian konten ditetapkan di
tingkat daerah serta sekolah. Oleh karena itu dalam struktur Kurikulum 2013
tidak tercantum nama mata pelajaran muatan lokal tetapi disebutkan bahwa konten
muatan lokal menjadi bagian dari mata pelajaran kelompok B (seni budaya dan
prakarya di SD/MI; seni budaya;
pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan; prakarya untuk SMP/MTs dan SMA/MA,
SMK/MAK) dan bahasa daerah dapat dikembangkan menjadi konten muatan lokal.
Bahasa daerah adalah salah satu hasil budaya
yang berupa kebudayaan non-fisik dan merupakan keberagaman bangsa Indonesia
dalam bidang bahasa. Pada saat sekarang Indonesia memiliki tidak kurang dari
546 bahasa daerah. Bahasa daerah berada di wilayah administratif provinsi dan
kabupaten/kota. Oleh karena itu, Kurikulum 2013 merekomendasikan konten
pendidikan bahasa daerah menjadi konten kurikulum tingkat daerah untuk mata
pelajaran seni budaya. Konten mata pelajaran seni budaya adalah konten hasil
kebudayaan yang bersifat non-fisik. Secara empirik, penggunaan bahasa selalu
terkait dengan komunikasi mengenai hasil-hasil kebudayaan yang non-fisik dan
fisik yang dihasilkan oleh suatu budaya. Oleh karena itu posisi pendidikan
bahasa daerah sebagai konten muatan lokal dalam mata pelajaran seni budaya akan
menjadikan pembelajaran bahasa daerah penuh makna bagi kehidupan peserta didik
sehari-hari.
5. Kurikulum Tingkat Daerah dan
Kewenangan Pengembangan Bahasa Daerah
Sejalan dengan kenyataan bahwa bahasa-bahasa
daerah berada di wilayah administratif pemerintah daerah (provinsi,
kota/kabupaten), Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan peraturan tentang
pedoman bagi kepala daerah dalam pelestarian dan pengembangan bahasa negara dan
bahasa daerah dalam Permendagri No.40 Tahun 2007. Dalam Permendagri tersebut, Pasal
2 ayat (b) disebutkan bahwa kepala daerah bertugas melaksanakan pengembangan
bahasa daerah sebagai unsur kekayaan budaya dan sumber utama pembentukan
kosakata bahasa Indonesia.
Kewenangan pemerintah daerah untuk mengembangkan bahasa daerah
diperkuat oleh UU nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang
Negara serta Lagu Kebangsaan. Pasal 42
Ayat (1) dan Ayat (2) berbunyi:
•
Pemerintah daerah wajib
mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar tetap
memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan
perkembangan zaman dan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya
Indonesia.
•
Pengembangan, pembinaan, dan
pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap,
sistematis, dan berkelanjutan oleh pemerintah daerah di bawah koordinasi
lembaga kebahasaan.
Mengingat kewenangan pemerintah daerah dalam
mengembangkan dan membina bahasa daerah, adanya kebijakan kurikulum tingkat
daerah, dan keberagaman pemerintah daerah dalam menetapkan konten muatan lokal
maka untuk Kurikulum 2013 ditetapkan pendidikan bahasa daerah tetap menjadi
wewenang pemerintah daerah. Kurikulum 2013 menyediakan muatan lokal untuk
pendidikan bahasa daerah dan pendidikan seni budaya.
Pada kurikulum 2013 dikenal Kompetensi Inti dan
Kompetensi Dasar. Kompetensi Inti merupakan kompetensi yang
mengikat berbagai Kompetensi Dasar ke dalam aspek sikap, keterampilan, dan
pengetahuan yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah,
kelas, dan mata pelajaran. Kompetensi Inti harus dimiliki peserta didik untuk
setiap kelas melalui pembelajaran Kompetensi Dasar yang diorganisasikan dalam
pembelajaran tematik integratif dengan pendekatan pembelajaran siswa aktif.
Kompetensi Dasar merupakan kompetensi setiap mata pelajaran untuk setiap kelas.
Kurikulum SD/MI menggunakan pendekatan
pembelajaran tematik integratif dari kelas I sampai kelas VI. Pembelajaran tematik integratif merupakan pendekatan pembelajaran yang
mengintegrasikan berbagai kompetensi dari berbagai mata pelajaran ke dalam berbagai tema. Pengintegrasian tersebut dilakukan dalam dua hal, yaitu integrasi sikap, keterampilan dan pengetahuan
dalam proses pembelajaran dan integrasi berbagai konsep dasar yang berkaitan.
Tema merajut makna berbagai konsep dasar sehingga peserta didik tidak belajar konsep
dasar secara parsial.